Industri olahraga di era modern kini telah bertransformasi lebih jauh dari sekadar ajang kompetisi fisik dan instrumen diplomasi antarnegara. Namun, di balik kemegahan prestasi di podium, tersimpan realitas pahit mengenai rentannya posisi para atlet Indonesia di mata hukum.
Kondisi ini sering kali terlihat ketika masa kejayaan atlet memudar, mereka mengalami cedera serius, atau terjebak dalam konflik kontrak kerja. Banyak atlet yang akhirnya terjerumus dalam ketidakpastian finansial dan administratif karena minimnya regulasi yang melindungi profesi mereka.
Urgensi Penguatan Status Hukum Atlet
Berangkat dari kegelisahan tersebut, Wide Putra Ananda melakukan sebuah kajian akademik mendalam mengenai penataan ulang sistem hukum olahraga nasional. Melalui disertasinya, Wide menawarkan paradigma baru untuk menempatkan atlet sebagai pekerja profesional yang hak dan kewajibannya dijamin sepenuhnya oleh negara.
Menurut pandangan Wide, regulasi yang ada saat ini, termasuk UU Nomor 11 Tahun 2022, belum memberikan pengakuan formal yang kuat bagi atlet sebagai sebuah profesi. Akibatnya, muncul berbagai masalah sistemik seperti lemahnya posisi tawar atlet dalam kontrak kerja hingga minimnya jaminan sosial bagi mereka.
Ketidakjelasan masa depan setelah pensiun serta terbatasnya akses keadilan melalui lembaga arbitrase olahraga juga menjadi dampak nyata dari absennya payung hukum khusus. Hal ini membuat atlet sering kali menjadi pihak yang paling dirugikan ketika terjadi sengketa dengan klub atau federasi.
Studi Komparatif Global dan Rekomendasi Strategis
Dalam riset yuridis normatif ini, Wide membandingkan tata kelola olahraga di Indonesia dengan negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Prancis, dan Jepang. Di negara-negara tersebut, hukum negara telah memperlakukan atlet sebagai tenaga kerja profesional dengan perlindungan hak ekonomi dan kemanusiaan yang sangat ketat.
Sebagai langkah konkret untuk mengatasi kekosongan hukum di tanah air, penelitian ini mengusulkan beberapa poin penting bagi pemerintah. Berikut adalah empat langkah strategis yang direkomendasikan untuk memperkuat perlindungan atlet Indonesia:
- Memberikan pengakuan formal terhadap status atlet sebagai profesi legal dalam sistem hukum nasional.
- Membentuk Undang-Undang Profesi Atlet yang bersifat mandiri untuk mengatur hak dan kewajiban secara spesifik.
- Melakukan harmonisasi antara regulasi domestik dengan standar hukum olahraga internasional atau lex sportiva.
- Meningkatkan kapasitas kelembagaan serta menjamin independensi lembaga arbitrase keolahragaan di Indonesia.
Rekomendasi di atas diharapkan dapat menjadi fondasi baru bagi ekosistem olahraga nasional yang lebih sehat dan berkeadilan bagi para pelaku utamanya. Dengan adanya UU khusus, atlet tidak lagi hanya dipandang sebagai penghibur, melainkan tenaga kerja yang dilindungi undang-undang.
Kontribusi Nyata dari Praktisi Olahraga
Pemikiran yang disampaikan Wide dalam sidang doktornya tidak hanya berdasarkan teori semata, tetapi juga lahir dari pengalaman panjang di lapangan. Ia tercatat pernah menjabat sebagai asisten manajer Timnas Sepak Bola U-19 dan menjadi Chef de Mission (CDM) Timnas Indonesia di ajang internasional.
Pengalaman di Toulon Tournament 2017 di Prancis memberikan perspektif luas baginya mengenai bagaimana seharusnya standar perlindungan atlet diterapkan. Konsistensinya dalam mengembangkan literatur hukum olahraga membuat Wide kini dikenal sebagai salah satu pionir dalam disiplin ilmu tersebut di Indonesia.